TIJAUAN LAPANGAN PEMUKHTAHIRAN KKPR DAN KKPRL ULPLTG MALEO

TIJAUAN LAPANGAN PEMUKHTAHIRAN KKPR DAN KKPRL ULPLTG MALEO

Gorontalo, 19 Februari 2025 – Sehubungan dengan upaya mendukung gasifikasi Klaster Suluku, PLN EPI telah menyetujui rencana pemutakhiran KKPR (Kesepakatan Kontrak Pengelolaan Ruang) dan KKPRL (Kesepakatan Kontrak Pengelolaan Ruang Laut) di PLTG Maleo, serta pelepasan Tersus (Tanah Rehabilitasi dan Usaha) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan  tersebut. gasifikasi ini merupakan langkah strategis dalam pengembangan energi berkelanjutan di wilayah Sulawesi.

Untuk memastikan kelancaran proses kegiatan ini, PLN EPI melaksanakan tinjauan lapangan di PLTG Maleo. Tinjauan lapangan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA di ULPLTG Maleo ini bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan kelancaran administrasi terkait gasifikasi Klaster Suluku.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi serta gasifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Achmad Susila, Asisten Manager Bagian Operasi PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo, menyatakan, "Tinjauan lapangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik dan mendukung kesuksesan gasifikasi Klaster Suluku. Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada."

Diharapkan, dengan pemutakhiran KKPR, KKPRL, serta pelepasan Tersus PLTG Maleo, gasifikasi Klaster Suluku dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kebutuhan energi di Sulawesi.



Post a Comment

0 Comments