46 Jamaah Haji Asal Indonesia Dideportasi, Ini Penyebabnya

46 Jamaah Haji Asal Indonesia Dideportasi, Ini Penyebabnya

 


Karena masalah visa, sebanyak 46 Warga Negara Indonesia yang sudah sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah untuk melaksanakan ibadah haji harus dideportasi dari Arab Saudi.

46 WNI tersebut sudah membayar mahal untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan jalur haji mujamallah atau haji furodah.

Jalur haji mujamallah atau haji furoda yakni berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi Raja Salman.

Berhaji menggunakan jalur haji Mujamallah ini sering dijual dengan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus.

Biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah atau dulunya lebih dikenal dengan berhaji dengan ONH Plus.

Tapi sayangnya, niat untuk melaksanakan ibadah akhirnya kandas.

Mereka di deportasi otoritas Arab Saudi dan mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia tanpa sempat melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah sehingga mereka tidak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, Sabtu (3/7/2022)

Hilman Mengatakan kemenag hanya mengurus haji reguler dan haji khusus.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. kasihan jemaah", kata Hilman

Post a Comment

0 Comments