Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya untuk perjalanan ibadah haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp. 45.053.368.
"Biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi", Jelas Yaqut.
Usulan Kementerian Agama juga telah disampaikan ke Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/042/2022 Tanggal 14 Februari 2022 Perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.
Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ada dua komponen yakni Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat, dan efisiensi haji dan sumber lain yang sah.
0 Comments