![]() |
Foto oleh Miguel Á. Padriñán dari Pexels |
Warga yang sudah vaksin peroleh keistimewaan dari Pemerintah. Jika sebelumnya hanya akses masuk mall dipermudah, namun syarat naik pesawat juga pun ikut dipermudah.
Syarat dan Ketentuan perjalanan udara antar Kabupaten / Kota yang berada di wilayah Jawa Bali telah dirubah oleh Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 38 Tahun 2021.
Pemerintah membagi 2 (dua) kategori syarat membolehkan perjalanan udara berdasarkan jumlah vaksin yang telah diperoleh.
Bagi Calon Penumpang antar Kabupaten / Kota yang berada di wilayah Jawa Bali yang telah menerima vaksin 2 (dua) kali maka cukup menunjukkan hasil negatif dari Tes Antigen yang berlaku maksimal H-1, sedangkan untuk yang baru menerima vaksin 1 (satu) kali maka harus menunjukkan hasil Negatif PCR H-2).
Sementara itu, untuk calon penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara dari Jawa-Bali menuju daerah lain atau sebaliknya, maka persyaratan masih tetap berlaku seperti sebelumnya yakni Maksimal H2 Hasil Negatif dari Tes PCR.
0 Comments