OJK Panggil 5 Influencer Investasi Ilegal

OJK Panggil 5 Influencer Investasi Ilegal


Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan memanggil lima orang influencer yang diduga ikut memasarkan produk Binary Option dan Broker Ilegal.

Adapun kelima influencer yang akan dipanggil tersebut yakni Indra Kesuma, Erwin Laisuman, Vincent Raditya, Doni William dan Kenneth Wiliam.

Bukan hanya influencer, para pihak afiliator yang juga sudah turut andil memberikan fasilitas memasarkan produk yang tidak terdaftar di Bappebti juga ikut dipanggil.

Ketua Satgas Investasi OJK Tongam L Tobing menjelaskan pemanggilan kepada 5 influencer sebagai komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang lebih besar jika termakan rayuan mengikuti produk yang dipromosikan para influencer tersebut.

Baca juga :

Segini Kerugian Masyarakat Gegara Investasi Bodong

OJK : Binary Option Bukan Trading Investasi


Post a Comment

0 Comments