Apa Itu Saham Repo?

Apa Itu Saham Repo?

Pixabay


Repurchase Agreement atau biasanya disebut Repo adalah sebuah transaksi keuangan dimana seseorang menjual saham dengan perjanjian akan membeli kembali dengan harga yang disepakati.

Yang kalo disederhanakan Saham Repo adalah saham yang diagunkan.

Dan apabila saham tersebut gagal bayar saat jatuh tempo agunan maka pemberi dana memiliki hak untuk menyita saham yang telah diagunkan tersebut.

Saat diagunkan, saham tersebut masih tetap tercatat sebagai aset dalam portofolio si penjual, akan tetapi perjanjian untuk pembelian kembali dicatat sebagai kewajiban penjual.

Namun sayangnya transaksi ini kadang disalahgunakan, misalnya si A dan B melakukan transaksi menggadaikan saham sebagai jaminan, akan tetapi setelah transaksi si A menjual sahamnya yang seharusnya dijadikan sebagai jaminan.

Untuk mengatur transaksi Repo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan Nomor 9/PJOK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa keuangan.

Post a Comment

0 Comments