Tes Antigen Diijinkan Naik Pesawat Dengan Syarat Ini

Tes Antigen Diijinkan Naik Pesawat Dengan Syarat Ini

Foto oleh Miguel Á. Padriñán dari Pexels


Warga yang sudah vaksin peroleh keistimewaan dari Pemerintah. Jika sebelumnya hanya akses masuk mall dipermudah, namun syarat naik pesawat juga pun ikut dipermudah. 

Syarat dan Ketentuan perjalanan udara antar Kabupaten / Kota yang berada  di wilayah Jawa Bali telah dirubah oleh Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 38 Tahun 2021.

Pemerintah membagi 2 (dua) kategori syarat membolehkan perjalanan udara berdasarkan jumlah vaksin yang telah diperoleh.

Bagi Calon Penumpang antar Kabupaten / Kota yang berada  di wilayah Jawa Bali yang telah menerima vaksin 2 (dua) kali maka cukup menunjukkan hasil negatif dari Tes Antigen yang berlaku maksimal H-1, sedangkan untuk yang baru menerima vaksin 1 (satu) kali maka harus menunjukkan hasil Negatif PCR H-2).

Sementara itu, untuk calon penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara dari Jawa-Bali menuju daerah lain atau sebaliknya, maka persyaratan masih tetap berlaku seperti sebelumnya yakni Maksimal H2 Hasil Negatif dari Tes PCR. 

Post a Comment

0 Comments